Dengan Berlakunya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi atau sering orang bilang pajak perorangan sebagaimana diatur dalam UU PPh berubah secara lapisan/batasan penghasilan dan tarif progresif mengalami perubahan dimana lapisan terendah 5% diperlebar lapisan penghasilannya menjadi 60 Juta Rupiah dan terdapat tambahan tarif progresif baru yaitu 35% untuk penghasilan diatas 5 Miliar Rupiah. Selengkapnya perubahan tarif dapat dilihat pada tabel dibawah ini
| Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi | Lapisan Penghasilan | |
|---|---|---|
| UU PPh (lama) | UU HPP (baru) | |
| 5% | s.d. Rp. 50 Juta | s.d. Rp. 60 Juta |
| 15% | >Rp. 50 Juta s.d. Rp. 250 Juta | >Rp. 60 Juta s.d. Rp. 250 Juta |
| 25% | >250 Juta s.d. 500 Juta | >Rp. 250 Juta s.d. 500 Juta |
| 30% | >Rp. 500 Juta | >Rp. 500 Juta s.d. Rp. 5 Miliar |
| 35% | Tidak ada | >Rp. 5 Miliar |
Jumlah atau tarif yang bewarna merah ditas adalah tarif dan jumlah penghasilan dalam lapisan tarif pajak penghasilan yang di rubah dalam UU HPP.
Pengenaan tarif tersebut setelah penghasilan yang diperoleh wajib pajak dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disingkat PTKP. Berapa tarif PTKP dan bagaimana menghitungnya silahkan klik link dibawah ini.

0 Komentar untuk "Berapa tarif baru PPh Orang Pribadi/Perorangan setelah UU HPP?"