Berapa tarif baru PPh Orang Pribadi/Perorangan setelah UU HPP?

tarif baru pph orang pribadi
Dengan Berlakunya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi atau sering orang bilang pajak perorangan sebagaimana diatur dalam UU PPh berubah secara lapisan/batasan penghasilan dan tarif progresif mengalami perubahan dimana lapisan terendah 5% diperlebar lapisan penghasilannya menjadi 60 Juta Rupiah dan terdapat tambahan tarif progresif baru yaitu 35% untuk penghasilan diatas 5 Miliar Rupiah. Selengkapnya perubahan tarif dapat dilihat pada tabel dibawah ini

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Lapisan Penghasilan
UU PPh (lama) UU HPP (baru)
5% s.d. Rp. 50 Juta s.d. Rp. 60 Juta
15% >Rp. 50 Juta s.d. Rp. 250 Juta >Rp. 60 Juta s.d. Rp. 250 Juta
25% >250 Juta s.d. 500 Juta >Rp. 250 Juta s.d. 500 Juta
30% >Rp. 500 Juta >Rp. 500 Juta s.d. Rp. 5 Miliar
35% Tidak ada >Rp. 5 Miliar

Jumlah atau tarif yang bewarna merah ditas adalah tarif dan jumlah penghasilan dalam lapisan tarif pajak penghasilan yang di rubah dalam UU HPP.

Pengenaan tarif tersebut setelah penghasilan yang diperoleh wajib pajak dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disingkat PTKP. Berapa tarif PTKP dan bagaimana menghitungnya silahkan klik link dibawah ini.

penghasilan tidak kena pajak


0 Komentar untuk "Berapa tarif baru PPh Orang Pribadi/Perorangan setelah UU HPP?"

Back To Top