Berapakah besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan cara menghitungnya?

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah pengurang penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi/perorangan. Besaran PTKP ini bisa berbeda satu dengan yang lainnya. Wajib Pajak yang masih belum berkeluarga berbeda dengan yang sudah bekeluarga dan memiliki tanggungan/anak. Begitu juga dengan yang istri/suami sama-sama bekerja. 

Dimana yang dimaksud dengan tanggungan anggota keluarga disini adalah setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.Atau anak angkat, yang kemudian menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Sebagai contoh dari hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sebagai berikut :
Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
Semenda lurus : Mertua, anak tiri

Berapa besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi? silahkan perhatikan tabel dibawah ini untuk besaran PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan wajib pajak sebelum dihitung pajak penghasilan yang terutang.

Uraian Status Besaran PTKP
Tidak Kawin, 0 tanggungan TK/0 Rp  54,000,000
Tidak Kawin, 1tanggungan TK/1 Rp  58,500,000
Tidak Kawin, 2 tanggungan TK/2 Rp  63,000,000
Tidak Kawin, 3 tanggungan TK/3 Rp  67,500,000
Kawin, Istri tidak bekerja, 0 tanggungan K/0 Rp  58,500,000
Kawin, Istri tidak bekerja, 1 tanggungan K/1 Rp  63,000,000
Kawin, Istri tidak bekerja, 2 tanggungan K/2 Rp  67,500,000
Kawin, Istri tidak bekerja, 3 tanggungan K/3 Rp  72,000,000
Kawin, Istri bekerja (penghasilan gabung), 0 tanggungan K/I/0 Rp112,500,000
Kawin, Istri bekerja (penghasilan gabung), 1 tanggungan K/I/1 Rp117,000,000
Kawin, Istri bekerja (penghasilan gabung), 2 tanggungan K/I/2 Rp121,500,000
Kawin, Istri bekerja (penghasilan gabung), 3 tanggungan K/I/3 Rp126,000,000

Untuk mengetahui berapa besarnya pajak yang harus dibayar. setelah tahu besarnya tarif PTKP, kurangkan penghasilan anda dengan PTKP maka akan diperoleh besarnya PKP atau penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini yang kemudian dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif. Berapa besarnya tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi saat ini? silahkan klik dibawah ini.

penghasilan tidak kena pajak


0 Komentar untuk "Berapakah besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan cara menghitungnya?"

Back To Top