Berapa tarif pajak untuk badan usaha (PPh Badan) tahun 2022?

Tarif PPh Badan 2022
Pengertian Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan.

Tarif pajak untuk badan usaha dalam beberapa tahun ini mengalami perubahan berupa penurunan tarif. Hal ini dimaksudkan pemerintah sebagai insentif pendorong perekonomian setelah dunia terkena wabah covid-19. 

Bagi Perusahaan terbuka atau masuk bursa (Tbk) mendapatkan fasilitas tarif 3% lebih rendah dari badan umum atau non bursa, namun itu bagi perusahaan masuk bursa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu:

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak

Oleh karena itu jangan sampai salah ya, berikut ini tabel tarif PPh yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir yang bisa menjadi referensi saat anda melaporkan SPT tahunan PPh Badan.

Uraian Tarif PPh Badan
Bursa Non-Bursa
s.d. 2019 22% 25%
2020 19% 22%
2021 19% 22%
2022 17% 20%

 Dasar hukum perubahan ketentuan:

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020
  • Siaran Pers DJP Nomor SP-18/2020 pada 26 April 2020


0 Komentar untuk "Berapa tarif pajak untuk badan usaha (PPh Badan) tahun 2022?"

Back To Top